POHUWATO, BARGO.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) bersama para penambang tradisional di Kabupaten Pohuwato nampaknya belum membuahkan hasil sesuai harapan massa aksi.
Pasalnya, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut disebut tetap bersikeras mengeluarkan para penambang tradisional dari area perusahaan.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, di hadapan massa aksi usai kembali dari kantor perusahaan tambang, Senin (11/5/2026).
Menurut Iwan Adam, dirinya telah berupaya mendatangi kantor perusahaan dan menghubungi pihak petinggi perusahaan agar aktivitas pembongkaran dihentikan sementara. Namun, permintaan tersebut belum direspons sesuai harapan para penambang.
“Mereka tetap jalan terus. Bahkan kami mohon untuk dihentikan dulu sementara sesuai permintaan teman-teman, saudara-saudara, itu mereka bilang belum bisa,” ungkap Iwan Adam di hadapan massa aksi.
Ia mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan sejumlah petinggi perusahaan, namun keputusan perusahaan disebut masih tetap sama.
“Ini saya mau jujur saja, supaya kita carikan solusi bersama. Namun, saya sudah berusaha menghubungi Pak Boyke, Pak Mahesa, tetap mereka masih dengan mereka punya keputusan. Mereka melarang ada penambang di situ,” jelasnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato itu membawa empat tuntutan utama dari massa aksi dan para penambang tradisional.
Adapun tuntutan tersebut yakni mendesak perusahaan menghentikan aktivitas yang dianggap merusak talang, pondok, akses dan sarana penambang tradisional di wilayah Nanasi, Borose dan Alamotu sebelum ada kesepakatan ganti rugi atau tali asih.
Selain itu, massa aksi juga meminta pemerintah hadir melindungi hak hidup masyarakat penambang tradisional yang telah ada sejak puluhan tahun lalu.
Mereka juga meminta perusahaan menghormati keberadaan dan sejarah masyarakat lokal serta tidak menjadikan rakyat sebagai korban investasi.
Tak hanya itu, massa aksi turut mendesak aparat penegak hukum agar bersikap adil dan tidak berpihak pada kepentingan modal semata maupun melakukan tindakan represif terhadap masyarakat.
Hingga pukul 21.30 Wita, massa aksi dilaporkan masih bertahan di Kantor Bupati Pohuwato sambil menunggu solusi atas tuntutan yang mereka suarakan.




























