Hukum

FM Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Teratai, Polisi Serahkan ke Jaksa

×

FM Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Teratai, Polisi Serahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pohuwato resmi melimpahkan tersangka berinisial FM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (25/9/2026).

POHUWATO, BARGO.ID – Penanganan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato memasuki tahap baru.

Satreskrim Polres Pohuwato resmi melimpahkan tersangka berinisial FM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (25/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan PETI di wilayah Teratai, Kabupaten Pohuwato, dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut sebelumnya ditindak oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato pada 29 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penyerahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.

Dalam perkara tersebut, FM disangkakan melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Barang bukti tersebut berupa satu unit excavator merek SUNWARD warna hijau tosca dengan nomor seri SWE210F00137, serta satu buah kunci excavator.

Selain itu, terdapat satu unit mesin alkon, satu buah karpet warna hijau, satu buah pipa besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis dan satu ember berisi material tanah.

Polisi juga menyerahkan dua unit HT warna hitam serta satu unit handphone merek Redmi 15 warna silver.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum terhadap FM selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *