Hukum

Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi di Pohuwato Diserahkan ke Jaksa, 40 Jerigen Solar Jadi Barang Bukti

×

Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi di Pohuwato Diserahkan ke Jaksa, 40 Jerigen Solar Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

POHUWATO, BARGO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum selanjutnya ditangani jaksa penuntut umum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial EI dan RT. Keduanya diduga terlibat dalam perkara pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata Renly.

Dalam perkara yang menjerat tersangka EI, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8392 EB.

Selain kendaraan tersebut, barang bukti lainnya meliputi satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 29 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.

Sementara itu, dari perkara tersangka RT, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver bernomor polisi DM 8673 DF.

Penyidik juga menyerahkan satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 11 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua perkara tersebut mencakup dua unit kendaraan roda empat dan 40 jerigen yang diduga berisi solar bersubsidi.

Penyerahan tahap II dilaksanakan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Pohuwato kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Iptu Renly Turangan menegaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *