Hukum

Dua Pria Diamankan Polisi di Kos Pohuwato, Sabu Ditemukan dalam Saku Celana hingga Koper

×

Dua Pria Diamankan Polisi di Kos Pohuwato, Sabu Ditemukan dalam Saku Celana hingga Koper

Sebarkan artikel ini
Istimewa

POHUWATO, BARGO.ID – Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/9/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Gorontalo.

Penindakan bermula dari informasi yang diterima Tim Satnarkoba Polres Pohuwato sekitar pukul 12.00 WITA terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satnarkoba Polres Pohuwato, Ipda Jani Afanto, bergerak melakukan penindakan.

Kedua terduga diamankan di kamar kos Trio Pelangi, Desa Sipatana.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Satu sachet ditemukan di saku celana ARB.

Sementara satu sachet lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur.

Polisi kemudian memeriksa barang milik JP.

Dari dalam koper pakaian miliknya, petugas menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat sachet plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler dan satu koper berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga disebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.

Sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Nilai transaksi sabu tersebut disebut mencapai sekitar Rp7,5 juta.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurut Budi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi, Sabtu (3/10/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap JP dan ARB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum diamankan di kamar kos tersebut.

Polisi mencatat JP merupakan salah satu target operasi (TO) Satnarkoba Polres Pohuwato.

Sementara ARB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.

Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan dan polisi masih melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik juga berencana melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.

Budi mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk keterangan yang disampaikan kedua terduga selama pemeriksaan.

“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *