Hukum

Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan 71 Jerigen Solar ke Jaksa, Kasus BBM Subsidi Masuk Tahap II

×

Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan 71 Jerigen Solar ke Jaksa, Kasus BBM Subsidi Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Istimewa

POHUWATO, BARGO.ID – Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (5/10/2026).

Tersangka berinisial A.W. diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diamankan penyidik selama proses penyidikan.

Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya satu unit mobil pick up Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR.

Selain kendaraan, polisi turut menyerahkan 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar.

Barang bukti lainnya berupa satu buah kunci kendaraan dan satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sejak tahap penyidikan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka A.W. diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *