POHUWATO, BARGO.ID – Penangkapan sejumlah alat berat atau ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah (Sulteng), kini memunculkan persoalan baru.
Warga mempertanyakan status wilayah lokasi tempat sejumlah ekskavator tersebut diamankan oleh Polres Pohuwato pada Kamis (1/10/2026).
Menurut warga, lokasi tersebut sebenarnya masuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, tepatnya di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
“Itu masuk wilayah Sulawesi Tengah,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Warga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan belum jelasnya tapal batas antara wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Bahkan, menurut warga, batas antara wilayah Mada dan Sejoli berada di aliran sungai.
“Masalahnya batas antara Mada dengan Sejoli itu sungai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi aktivitas pertambangan yang menjadi tempat penangkapan sejumlah ekskavator tersebut berada di wilayah yang selama ini disebut masuk Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, pihak yang menguasai lokasi juga mengaku membayar kewajiban pajak setiap tahun.
“Dan itu ada bukti pembayaran pajak tahunan,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian mendorong warga meminta pemerintah segera memastikan batas administrasi kedua wilayah.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato melakukan pengecekan dan menentukan batas yang sebenarnya.
Menurut warga, kepastian tapal batas sangat penting karena menyangkut kewenangan pemerintah maupun aparat dalam melakukan penindakan di wilayah tersebut.
Ketidakjelasan batas juga dikhawatirkan kembali menimbulkan persoalan hukum bagi warga yang beraktivitas di kawasan perbatasan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo melalui salah seorang pegawai KPH Wilayah Gobar yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan pihak KPH bersama Polres Pohuwato telah turun langsung ke lokasi.
Ia mengatakan pengecekan dilakukan karena lokasi tersebut berada di sekitar wilayah perbatasan.
“Penangkapan kemarin di batas mungkin, sehingga kita perlu menunggu hasil peta terlebih dahulu,” katanya.
Menurut dia, pemetaan dilakukan atas permintaan pihak kepolisian.
KPH bersama Polres Pohuwato kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Hasil pemetaan tersebut nantinya akan diolah untuk memastikan posisi lokasi secara administratif.
“Nanti akan diolah peta itu, apakah masuk wilayah Provinsi Sulteng atau Gorontalo,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil peta menjadi hal penting untuk memastikan status wilayah lokasi penangkapan sejumlah ekskavator tersebut.
“Kuncinya di peta itu, tunggu saja hasilnya,” katanya.
Dengan demikian, klaim warga bahwa lokasi penangkapan ekskavator berada di wilayah Sulawesi Tengah masih perlu dipastikan melalui hasil pemetaan dan verifikasi batas wilayah oleh pihak terkait.
Warga pun berharap persoalan tapal batas Gorontalo-Sulteng segera mendapatkan kejelasan agar tidak kembali menimbulkan polemik di lapangan.












