POHUWATO, BARGO.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo akhirnya digerebek aparat kepolisian.
Dalam operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bersama personel gabungan pada Sabtu malam (23/05/2026), petugas berhasil mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal.
Ketiga excavator tersebut masing-masing bermerek JCB, Sumitomo dan Doosan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan mengatakan, penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut,” ungkapnya melalui press release, Minggu (24/05/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga unit excavator tengah mengeruk material emas secara ilegal.
Tak hanya menyita alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT hingga material tanah hasil kerukan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut membekuk seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara dua operator lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat operasi berlangsung.
Iptu Renly Turangan menegaskan, langkah penegakan hukum ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat lingkar tambang yang selama ini terdampak bencana ekologis.
“Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada pekerja lapangan semata.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato tengah melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan mafia tambang di wilayah Marisa.
Pendalaman juga dilakukan terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi hingga pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas PETI tersebut.
Kini seluruh alat berat dan peralatan tambang yang diamankan telah dipasangi garis polisi dan dievakuasi ke Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI,” tutupnya.




























