GORONTALO, BARGO.ID – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di Provinsi Gorontalo disebut tak lagi sekadar seremoni tahunan. Sejumlah elemen masyarakat menilai momentum ini harus menjadi titik tekan untuk menyuarakan ketimpangan, khususnya nasib para penambang rakyat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, kondisi masyarakat di wilayah pertambangan rakyat dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Mereka hidup di tengah kekayaan sumber daya alam, namun tetap berada dalam situasi rentan dan terpinggirkan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) disebut bukan semata persoalan hukum, melainkan cerminan dari belum optimalnya peran negara dalam menghadirkan akses legal dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Ketika negara lambat memberikan solusi, masyarakat dipaksa bertahan hidup dengan cara yang kemudian dianggap melanggar hukum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Narasi yang menyudutkan penambang sebagai pelaku ilegal dinilai terlalu menyederhanakan persoalan. Di balik itu, terdapat sejumlah masalah struktural seperti minimnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang benar-benar bisa diakses, sulitnya perizinan IPR, hingga ketimpangan penguasaan lahan.
Selain itu, perusahaan tambang juga tak lepas dari sorotan. Sejumlah konflik disebut muncul akibat pendekatan perusahaan yang dinilai kurang terbuka, minim dialog, serta belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Di Kabupaten Pohuwato, misalnya, konflik disebut telah berlangsung lama. Beberapa warga bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian dan dinilai berpotensi mengalami kriminalisasi.
Persoalan semakin kompleks dengan adanya tumpang tindih wilayah antara lahan masyarakat, WPR, dan konsesi perusahaan seperti PT Gorontalo Sejahtera Mining serta PT Puncak Emas Tani Sejahtera. Kondisi ini disebut memicu konflik berkepanjangan di lapangan.
Situasi tersebut dinilai membutuhkan langkah serius dari pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Aksi 1 Mei 2026 pun disebut sebagai wadah penyampaian aspirasi para penambang di Gorontalo.
“Negara tidak bisa terus berada di tengah, antara membiarkan dan menindak tanpa solusi,” lanjut pernyataan itu.
Para penambang menegaskan bahwa mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan keadilan untuk dapat hidup layak, bekerja secara legal, serta terbebas dari ancaman kriminalisasi.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:
1. Meminta Kapolda Gorontalo menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan penambang
2. Mendorong Gubernur Gorontalo segera menerbitkan izin WPR dan IPR yang tidak berbelit
3. Meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan yang masih bermasalah
Aksi ini ditutup dengan seruan solidaritas bagi masyarakat penambang, yang berharap adanya perubahan nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Gorontalo.




























