POHUWATO, BARGO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion yang ditemukan di kawasan Air Terang, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (19/9/2026).
Excavator tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan dan tujuan penggunaan alat berat tersebut di lokasi.
Pengamanan excavator bermula dari informasi pihak pengamanan PT Pani Gold Project pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Pohuwato dengan melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA.
Setibanya di kawasan Air Terang, petugas menemukan excavator merek Zoomlion dalam kondisi sebagian badan alat berat berada di dalam lubang yang berisi air.
Proses evakuasi alat berat tersebut berlangsung sekitar lima jam. Excavator akhirnya berhasil dievakuasi dan diamankan di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 15.30 WITA.
Selain mengamankan excavator, polisi juga membawa operator untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang yang ditemukan bersama alat berat tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, personel Satreskrim Polres Pohuwato telah mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion. Saat ini alat berat tersebut telah diamankan di Mapolres Pohuwato,” ujar IPTU Renly.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap operator, saksi-saksi, maupun pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul, keberadaan, serta tujuan penggunaan excavator di kawasan tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Polres Pohuwato menyatakan proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta di lapangan, dan alat bukti yang ditemukan.
Dalam proses tersebut, kepolisian juga menegaskan tetap mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.












