Daerah

Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Sesuai Izin, Bantah Tuduhan Langgar Perizinan

×

Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Sesuai Izin, Bantah Tuduhan Langgar Perizinan

Sebarkan artikel ini

POHUWATO, BARGO.ID – Manajemen Pani Gold Mine menegaskan seluruh kegiatan operasional pertambangan yang dijalankan saat ini telah sesuai dengan perizinan yang berlaku. Perusahaan membantah tuduhan yang menyebut aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin sebagai pernyataan yang tidak berdasar.

Penegasan tersebut disampaikan pada Senin (6/7/2026) oleh Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung.

Menurutnya, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) telah mengantongi izin sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga ketentuan baru tidak dapat diberlakukan secara surut.

“Prinsip dasar aturan yang dianut di Indonesia adalah tidak berlaku surut sehingga isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak bisa diberlakukan pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) karena izin telah terbit sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Fabilia.

Ia menjelaskan, sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 184 tentang Ketentuan Peralihan ditegaskan bahwa seluruh perizinan berusaha maupun izin sektoral yang telah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap dinyatakan sah.

Fabilia mengatakan, ketentuan itu sejalan dengan asas hukum yang tidak berlaku surut. Kontrak Karya PT GSM maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS telah diterbitkan sebelum UU Nomor 11 Tahun 2020 diberlakukan.

Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo.

Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menegaskan bahwa proses perizinan PT PETS telah sesuai prosedur dan telah diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato yang dipimpin Ketua DPRD Nasir Giasi, dengan menghadirkan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.

“Terkait izin dari PT PETS ini, sudah dijelaskan tadi bahwa sudah terbit sejak tahun 2015. Di tahun 2020, Dinas PTSP yang saat itu masih bergabung dengan PMDN kemudian melakukan perpanjangan perizinan IUP untuk pertama kalinya yang berlaku sampai dengan tahun 2032,” ujar Sri Wahyuni.

RDP tersebut digelar untuk membahas berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk tuduhan bahwa Pani Gold Mine telah melakukan kegiatan produksi sebelum mengantongi perizinan.

Dalam forum itu, Sri Wahyuni juga meluruskan pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi salah satu sorotan.

Menurutnya, NIB bukan merupakan izin usaha, melainkan identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan nasional.

“Yang pertama ingin kami luruskan dulu, bahwa NIB itu, atau Nomor Induk Berusaha, itu bukan merupakan izin. Jadi NIB itu kalau kita analogikan dalam kehidupan sehari-hari itu seperti KTP. Dulu namanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang menjadi NIB. Jadi itu bukan merupakan izin. Kalau izin usaha pertambangan, itu yang kita kenal dengan IUP,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pani Gold Mine menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan perizinan yang masih berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *