Daerah

Kecewa dan Sakit Hati, Suami Tempuh Jalur Hukum Laporkan Istri atas Dugaan Perzinahan

×

Kecewa dan Sakit Hati, Suami Tempuh Jalur Hukum Laporkan Istri atas Dugaan Perzinahan

Sebarkan artikel ini
MR Didampingi PH, saat melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke polres pohuwato, Senin (15/06/2026). (Foto: Istimewa)

POHUWATO, BARGO.ID – Rasa kecewa dan sakit hati yang mendalam membuat seorang suami di Kabupaten Pohuwato memilih menempuh jalur hukum setelah menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Pria berinisial MR itu secara resmi melaporkan istrinya, YY, yang diketahui berstatus tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, ke Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan tersebut disampaikan langsung MR di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Senin (15/6/2026).

MR datang didampingi anaknya dan diterima oleh petugas SPKT, Ipda Taufik M.

Usai membuat laporan, MR mengaku sudah tidak mampu lagi menahan kekecewaan atas dugaan perselingkuhan yang menurutnya telah merusak keharmonisan rumah tangga mereka.

“Saya sakit hati, kecewa atas kejadian ini, makanya hari ini saya laporkan ini,” ujar MR kepada wartawan.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari keadilan sekaligus meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melapor ke kepolisian, MR mengaku telah lebih dulu menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato.

Pria asal Sulawesi Selatan ini mengatakan laporan tersebut juga akan diteruskan kepada Bupati Pohuwato untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku terhadap aparatur pemerintah.

Sementara itu, hingga Senin malam, MR masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi dan berkas perkara guna mendalami laporan yang telah disampaikan pelapor.

Kasus dugaan perzinahan tersebut kini dalam penanganan Polres Pohuwato dan menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *