POHUWATO, BARGO.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato dan sekitarnya. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato secara resmi mulai membuka pelayanan keimigrasian pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato berlokasi di Jalan Pelabuhan, Desa Marisa, Kecamatan Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato.
Kehadiran kantor tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian tanpa harus ke daerah lain.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor pelayanan.
Sementara itu, bagi pemohon yang mengurus paspor hilang atau paspor rusak, dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato tanpa melalui pendaftaran di aplikasi M-Paspor.
Dalam masa soft opening, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menyediakan kuota sebanyak 10 permohonan paspor baru maupun penggantian paspor setiap hari pelayanan, yakni mulai Senin hingga Kamis setiap pekan.
Adapun untuk layanan izin tinggal, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara daring melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id.

Setelah pengajuan dilakukan, pemohon selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Pohuwato untuk proses verifikasi dokumen dan pengambilan data biometrik sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato diharapkan mampu mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Pohuwato maupun wilayah sekitar.
Dengan demikian, proses pengurusan dokumen keimigrasian diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Pihak Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan layanan.
Informasi mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, hingga jadwal layanan dapat diperoleh melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato maupun kanal informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.












