GORONTALO, BARGO.ID – Sebanyak 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini diberikan kepada warga binaan yang mengikuti berbagai kegiatan produktif dalam program pembinaan kemandirian di dalam lapas.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, yang dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Gorontalo itu menjadi langkah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja sekaligus mendukung kesejahteraan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Gorontalo, Junaidi Rison, mengatakan perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan warga binaan yang terlibat dalam berbagai aktivitas kerja.
Menurutnya, pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada pembentukan sikap dan perilaku, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
“Warga binaan di Lapas Gorontalo mengikuti beragam kegiatan produktif, mulai dari berkebun, bekerja sebagai tukang cukur atau barber, menjahit, hingga berbagai bidang keterampilan lainnya,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan tersebut, warga binaan diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Karena itu, menurut Junaidi, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk mendukung aktivitas produktif yang dijalankan warga binaan.
Tak hanya selama berada di dalam lapas, Junaidi juga berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan secara mandiri setelah warga binaan bebas.
“Kami berharap para warga binaan dapat meneruskan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri setelah bebas, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi langkah Lapas Gorontalo yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bekerja dan meningkatkan keterampilan.
Menurut Sanco, pemberian perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap warga binaan yang mengikuti kegiatan produktif selama masa pembinaan.
Melalui kepesertaan tersebut, para warga binaan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.
“Warga binaan mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Sanco.
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, JKM memberikan manfaat bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan program.
Sanco berharap perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi warga binaan saat menjalankan kegiatan kerja sekaligus mendukung proses pembinaan kemandirian.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga binaan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk keberlanjutan kepesertaan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo, yakni Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.
Melalui program ini, Lapas Gorontalo berupaya memastikan pembinaan kemandirian berjalan seiring dengan perlindungan sosial, sehingga warga binaan tidak hanya mendapatkan keterampilan kerja, tetapi juga perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi selama menjalankan aktivitas produktif.












