BOALEMO, BARGO.ID – Kasus dugaan korupsi mengguncang salah satu bank daerah di Gorontalo. Seorang oknum pegawai PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta berinisial Fanny Kristanty Olii (Fanny) resmi ditahan polisi setelah diduga menggasak uang miliaran rupiah dari dalam brankas bank.
Penahanan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN / 07 / IV / RES.3.3 / 2026 / Reskrim.
Fanny sebelumnya menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) dan juga petugas junior di kantor cabang tersebut.
Modus: Ambil Uang Brankas Diam-diam
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di kantor cabang yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Dari hasil penyelidikan, Fanny diduga mengambil uang tunai dari brankas (kluis) bank dengan memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang seharusnya digunakan bersama petugas senior.
Dengan leluasa, ia mengambil uang dalam jumlah besar bahkan hingga satu ikat bernilai puluhan juta rupiah tanpa dasar operasional kas harian.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke tujuh rekening pribadinya di sejumlah bank, seperti BRI, Mandiri, BNI, Sulutgo, Muamalat, hingga BCA.
Rekening Nasabah Ikut Dibobol
Tak hanya dari brankas, Fanny juga diduga membobol rekening nasabah yang sudah tidak aktif (dormant).
Dua rekening atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo Rp492,9 juta diaktifkan kembali oleh tersangka.
Modusnya, ia mendaftarkan aplikasi mobile banking BSGTouch menggunakan nomor telepon baru miliknya, lalu menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Total Kerugian Fantastis
Akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp13,19 miliar, dengan rincian Rp12,7 miliar dari brankas dan Rp492,9 juta dari rekening nasabah.
Dipakai Trading dan Kebutuhan Pribadi
Ironisnya, aksi nekat ini diduga dipicu kebiasaan tersangka bermain trading sejak 2024.
Dengan gaji sekitar Rp3 juta per bulan setelah potongan pinjaman, Fanny tergiur mendapatkan modal besar secara instan.
Dana hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk trading melalui sejumlah aplikasi seperti Plink Pay, Duitku, MC Payment, Finpay, dan Doku.
Selain itu, uang juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang kepada keluarganya.
Polisi Sita Mobil hingga Ratusan Juta Uang Tunai
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil (Toyota Agya, Mitsubishi Xpander, dan Honda BR-V), uang tunai Rp221,8 juta, dua handphone, flasdisk, serta dokumen rekening koran.
Kasus ini mulai diusut sejak gelar perkara pada 6 Mei 2025, dan Fanny resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19).
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di bank daerah, terlebih sebelumnya cabang yang sama juga sempat tersandung kasus korupsi hingga Rp37 miliar.





























