POHUWATO, BARGO.ID – Kasus tambang ilegal kembali bikin geger. Kali ini, seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Pohuwato harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan pria berinisial KR (36), yang diketahui merupakan oknum kades di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Senin (13/4/2026).
Tak main-main, KR diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka terhadap KR dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Penindakan dan penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal,” tambahnya.
Saat ini, tersangka KR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026.
Polres Pohuwato pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.





























