Kriminal

Dilaporkan Sejak April, Mantan Kepala Desa di Pohuwato Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

×

Dilaporkan Sejak April, Mantan Kepala Desa di Pohuwato Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum mantan Kepala Desa di Paguat (Kaos Merah) Resmi Ditahan Polisi. (Foto: Istimewa)

POHUWATO, BARGO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial GI yang merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GI sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang perempuan berinisial S yang merupakan staf desa.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh GI saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik kemudian menetapkan GI sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).

Iptu Renly menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato itu menambahkan, tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *