Daerah

Diduga Lalai Awasi Kawasan Hutan, Kadis DLHK Gorontalo Diminta Dicopot

×

Diduga Lalai Awasi Kawasan Hutan, Kadis DLHK Gorontalo Diminta Dicopot

Sebarkan artikel ini
Sekretaris LSM Pohuwato Watch Suharto Hamzah

POHUWATO, BARGO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pohuwato Watch mendesak Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.

Desakan itu muncul menyusul dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga marak terjadi di sejumlah kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.

Kepada wartawan, Sabtu (27/06/2026), Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, menyebut dugaan pembiaran aktivitas PETI terjadi di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1, KPH 2, dan KPH 3.

Menurutnya, ketiga unit KPH tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

“Kami mendesak Gubernur segera mencopot Kadis DLHK Provinsi Gorontalo dan membekukan operasional KPH 1, KPH 2, dan KPH 3,” kata Ato Hamzah.

Ia menilai lemahnya pengawasan telah menyebabkan aktivitas PETI berlangsung dalam waktu lama dan berdampak pada kerusakan kawasan hutan.

Kerusakan tersebut, kata dia, meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung, hingga kawasan konservasi berupa cagar alam.

Mantan aktivis Irama Suka itu menegaskan, apabila fungsi pengawasan berjalan optimal, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau KPH dan DLHK bekerja sesuai tupoksi, PETI tidak mungkin bisa beroperasi bertahun-tahun di dalam kawasan hutan konservasi. Ini jelas ada kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.

Ato juga menyoroti hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Dalam investigasi tersebut, tim menemukan alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Panca Karsa I, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

Di lokasi tersebut, tim bersama Krimsus Polda Gorontalo disebut telah menyita satu unit ekskavator merek Jumliom yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Ato, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain meminta pencopotan Kadis DLHK, Pohuwato Watch juga mendesak Gubernur Gorontalo membentuk tim independen guna mengevaluasi kinerja KPH 1, KPH 2, dan KPH 3.

LSM tersebut turut mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi aktivitas PETI di kawasan hutan.

Pohuwato Watch menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk meminta tanggapan terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *