POHUWATO, BARGO.ID – Nama seorang warga berinisial AM (52), yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Aktivis Pohuwato Rahmat Mohamad mempertanyakan peran AM yang diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Rahmat mengungkapkan, AM sebelumnya sempat disorot oleh DPD LA-HAM melalui Ketua DPD, Hi Ismail Hippy, terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan sejumlah surat rekomendasi BBM bersubsidi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.
Tak hanya itu, nama AM kembali mencuat setelah disebut oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Halim Laparaga, sebagai pihak yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen surat rekomendasi BBM bersubsidi dari instansi tersebut.
Menurut Rahmat, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, siapa sebenarnya sosok AM hingga bisa dipercaya untuk memfasilitasi atau mengurus berbagai kebutuhan kelompok penerima BBM bersubsidi di dua instansi berbeda,” kata Rahmat, kepada seputar pohuwato, Minggu (14/06/2026).
Aktivis jebolan UNG ini menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Karena, Rahmat mengaku khawatir apabila surat rekomendasi BBM bersubsidi tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai surat rekomendasi itu disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mendukung aktivitas yang tidak sesuai aturan, seperti operasi pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.
Ia pun meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan dan pendistribusian surat rekomendasi BBM subsidi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Diketahui, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak AM terkait berbagai dugaan yang berkembang tersebut.












