POHUWATO, BARGO.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian.
Kali ini, lokasi tambang emas ilegal yang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, ditertibkan oleh jajaran Polres Pohuwato dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/06/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama Polres Pohuwato, Kapolsek Marisa, dan personel gabungan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo SH 210 berwarna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain alat berat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin alkon, satu unit mesin dompeng, satu unit genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua buah alat dulang, satu kantong material tanah, serta satu unit telepon genggam.
Proses evakuasi alat berat dari area tambang berlangsung aman dan lancar. Ekskavator kemudian diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Mapolres Pohuwato untuk diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Renly.
Perwira dua balak dipundaknya ini mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, alat berat dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penindakan di Desa Teratai menambah daftar lokasi PETI yang telah menjadi sasaran operasi aparat, seiring upaya berkelanjutan membersihkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.












