GORONTALO, BARGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, akhirnya angkat bicara terkait polemik lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Wardoyo menegaskan, keterlambatan penerbitan IPR bukan semata-mata disebabkan faktor politik, melainkan karena masih adanya sejumlah kendala administratif dan teknis yang harus diselesaikan.
Menurutnya, sebagian besar pemohon IPR saat ini masih terkendala pada persyaratan kawasan hutan, khususnya yang berada di wilayah Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.
“Persyaratan terkait kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan belum selesai, maka penerbitan IPR belum bisa dilanjutkan,” jelas Wardoyo.
Ia mengungkapkan, dari total 14 koperasi yang telah mengajukan permohonan IPR, baru dua koperasi yang berhasil memperoleh rekomendasi dari bupati. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat administratif yang mulai diberlakukan sejak September 2025.
Sementara itu, untuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, justru belum ada satu pun pengajuan IPR.
Wardoyo juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IPR sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, di mana gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi.
“Bupati dan wali kota saat ini hanya berperan dalam memberikan rekomendasi, bukan sebagai pihak yang menerbitkan izin,” tegasnya.
Ia turut menjelaskan dinamika perubahan regulasi terkait kewenangan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan tersebut ke pemerintah pusat dan provinsi. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Terakhir, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan tersebut kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi, termasuk dalam hal penerbitan IPR.
“Dengan regulasi yang ada saat ini, sudah jelas bahwa kewenangan penerbitan IPR berada di pemerintah provinsi,” ujarnya.
Wardoyo pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa lambatnya proses penerbitan IPR bukan karena faktor politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif, serta penyesuaian terhadap regulasi baru.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota saat ini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara.




























