POHUWATO, BARGO.ID – Tuduhan adanya aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang, Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dibantah keras oleh Ketua Serikat Petani Tambak, Irfan, S.H., M.H.
Irfan menegaskan, kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut bukan pembukaan lahan baru, melainkan hanya perbaikan pematang tambak.
“Itu bukan pembukaan lahan. Tidak ada lagi lahan yang dibuka di sana. Yang dilakukan hanya perbaikan pematang,” ujar Irfan kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyoroti tindakan personel TNI Angkatan Laut yang disebut melakukan penertiban sendiri di lokasi tambak tersebut.
Menurutnya, kewenangan TNI AL bukan melakukan penertiban atau penyidikan di kawasan darat seperti area tambak.
“Bicara kewenangan, Angkatan Laut itu bukan kewenangannya melakukan penertiban di wilayah tambak. Ini bukan perairan laut yang harus dijaga,” tegasnya.
Irfan menjelaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum di kawasan cagar alam, maka mekanismenya harus melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, seharusnya dilimpahkan ke Polres atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Penyidikan itu kewenangan polisi dan PPNS tertentu sesuai undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7, yang mengatur tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya membantu Polri dan pemerintah daerah.
“Bukan mengambil alih penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Irfan membantah pernyataan Danpos TNI AL yang menyebut alat berat ekskavator di lokasi digunakan untuk membuka lahan baru.
“Itu tidak benar. Kegiatan di sana cuma memperbaiki pematang. Kalau disebut ada intel yang turun sebelumnya, itu juga tidak benar. Penertiban dilakukan sendiri tanpa didampingi pihak lain,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut alat berat sempat hendak diangkut dari lokasi tambak ke Pos TNI AL Pohuwato.
“Jadi bukan kewenangannya TNI AL, apalagi sampai mau mengangkat alat ekskavator dari lokasi tambak ke pos,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Irfan menyatakan akan melaporkan Danpos TNI AL ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Sebelumnya diberitakan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo melalui Danpos TNI AL (Posal) Pohuwato Lettu Laut (T) Sutiyono bersama tim Second Fleet Quick Response (SFQR) mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang disebut diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Jumat (1/5/2026).





























