Daerah

Merasa Difitnah, Ais Botutihe Polisikan DH, Persoalkan Isi Pemberitaan

×

Merasa Difitnah, Ais Botutihe Polisikan DH, Persoalkan Isi Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Ais Botutihe saat menyerahkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh DH, Jum'at (17/07/2026)

POHUWATO, BARGO.ID – Ais Botutihe mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik seorang oknum yang diduga wartawan berinisial DH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Jum’at (17/07/2026) kemarin.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya DH melaporkan Ais ke Polres Pohuwato atas dugaan pengancaman pembunuhan dan intimidasi.

Ais datang ke SPKT Polres Pohuwato didampingi kuasa hukumnya, Vikram Pomili, S.H.

Kepada awak media usai membuat laporan, Ais mengatakan bahwa langkah hukum itu diambil karena dirinya merasa dirugikan oleh tuduhan yang beredar.

“Terkait pencemaran nama baik saya, penyidik bertanya apa tujuan saya melapor. Saya sampaikan bahwa saya tidak terima dituduh mengintimidasi dengan mengancam membunuh DH,” kata Ais.

Memang, Ais mengaku sempat terjadi perselisihan dengan DH dalam sebuah grup WhatsApp. Namun, menurutnya, isi percakapan tersebut tidak mengandung ancaman pembunuhan maupun intimidasi seperti yang disebutkan.

“Memang ada perselisihan saya dengan dia di grup WhatsApp, tetapi bukan begitu. Perkataannya tidak seperti itu. Tidak ada kata untuk membunuh atau mengintimidasi DH,” ujarnya.

Ais pun bilang bahwa dirinya merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan ancaman terhadap DH.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya ingin membunuh dia. Padahal dalam percakapan grup WhatsApp hanya ada kata ‘bala’. Itu artinya banyak dan merupakan bahasa yang umum digunakan,” katanya.

Ais pun berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

“Saya berharap laporan saya ini menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian dan dapat diseriusi,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ais Botutihe, Vikram Pomili, S.H., menilai bahwa isi pemberitaan yang menjadi persoalan tidak sesuai dengan fakta percakapan di grup WhatsApp.

Menurut Vikram, kata yang dipersoalkan dalam percakapan hanyalah “bala” dan tidak terdapat kalimat yang mengandung ancaman pembunuhan maupun intimidasi.

“Laporan dari klien kami tidak hanya berhenti di Polres Pohuwato. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Gorontalo karena kami menilai kalimat-kalimat dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Dalam percakapan grup WhatsApp hanya ada kata ‘bala’, bukan ancaman pembunuhan maupun intimidasi sebagaimana diberitakan,” ujar Vikram.

“Langkah hukum ini kita tempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik klien saya,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, DH belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Ais Botutihe. Kru media akan berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *