GORONTALO, BARGO.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan percepatan penataan kawasan eks Terminal 42 dengan memerintahkan jajaran pemerintah hingga aparat penegak perda turun langsung ke lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan Adhan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Dalam arahannya, Adhan meminta camat, lurah hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penyisiran di lokasi untuk mendata seluruh petak yang ada, termasuk mengidentifikasi pemiliknya.
“Sampai sekarang belum ada laporan lanjutan mengenai status kepemilikan lahan. Padahal, saya sudah berikan arahan untuk dilakukan verifikasi,” tegas Adhan.
Ia juga mempertanyakan adanya sertifikat di atas lahan yang diduga milik pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut harus segera ditelusuri secara jelas, termasuk asal-usul alas haknya.
“Segera panggil yang bersangkutan, tanya alas haknya dari mana. Jangan hanya laporan, tapi tidak ada tindakan di lapangan,” ujarnya.
Adhan mengungkapkan, dari laporan yang diterima, masih ada pihak tertentu yang mencoba melepas atau memperjualbelikan petak di kawasan eks Terminal 42, meski status lahannya belum jelas.
Hal ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain fokus pada penertiban kawasan terminal, Adhan juga menyoroti penanganan lahan kuburan yang dinilai stagnan karena belum ada tindak lanjut nyata di lapangan.
Ia pun menunjuk langsung Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mengambil alih proses pemindahan kuburan.
“Saya minta Kabag Kesra segera laksanakan pemindahan kuburan sesuai dengan ajaran agama,” tegasnya.
Adhan menekankan, proses pemindahan harus dilakukan dengan pendekatan yang baik kepada masyarakat, terutama keluarga yang memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Selain itu, seluruh proses juga harus mengikuti ketentuan keagamaan dengan melibatkan tokoh agama setempat.
Wali kota 2 periode inipun berharap langkah percepatan ini dapat mendukung penataan kawasan kota secara menyeluruh, sekaligus memastikan setiap proses berjalan tertib, sesuai aturan, dan tetap menghormati nilai-nilai sosial serta keagamaan masyarakat.





























