GORONTALO, BARGO.ID – Perjalanan panjang kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Pohuwato akhirnya mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo resmi menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, Rabu (15/04/2026).
Tiga terdakwa masing-masing berinisial IDN selaku ketua, DA sebagai sekretaris, dan NA sebagai bendahara. Ketiganya divonis pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Hakim menegaskan, persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi atau salah hitung biasa, melainkan ada unsur yang merugikan keuangan negara.
Padahal, sebagai pengurus lembaga penerima dana hibah, para terdakwa seharusnya menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Namun, laporan keuangan yang disusun justru menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Kasus inipun bermula dari pengajuan proposal dana hibah oleh LPTQ Pohuwato pada Agustus 2023 untuk kegiatan tahun anggaran 2024.
Nilai yang diajukan mencapai Rp1,6 miliar, yang bersumber dari APBD induk sebesar Rp1,1 miliar dan APBD perubahan sebesar Rp500 juta.
Anggaran tersebut bahkan sempat disesuaikan kembali melalui proposal lanjutan untuk mendukung kebutuhan kegiatan selama delapan bulan.
Secara perencanaan, program yang diajukan terlihat tersusun rapi. Namun saat dana cair dan digunakan pada tahun 2024, laporan pertanggungjawabannya tidak sepenuhnya sesuai.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya sejumlah penggunaan dana yang tidak dapat dijelaskan secara administratif. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mulai bergulir pada 2025, meningkat ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka, dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kini, setelah melalui proses panjang sejak 2023, palu hakim telah diketuk dan perkara ini resmi berakhir.
Vonis tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik tidak hanya soal menjalankan program, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan hingga ke rincian penggunaan anggaran.
Jika tidak, konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum hingga kehilangan kebebasan.





























