POHUWATO, BARGO.ID – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan mulai cair pada Jum’at (13/03/2026).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Anggaran, Syamsu Rizal Noor.
Ia menjelaskan, seluruh proses administrasi untuk pencairan THR telah rampung, termasuk regulasi yang menjadi dasar pembayaran.
“Peraturan Bupati sudah selesai per tanggal hari ini. Insyaallah sesuai jadwal besok cair,” ujar Rizal kepada media, Kamis (12/03/2026).
Rizal menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR juga telah ditandatangani oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Dengan ditandatanganinya Perbup tersebut, maka proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato bisa segera direalisasikan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR tahun ini.
“Ya, kurang lebih Rp 25 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk realisasi THR sejumlah ASN baik PNS maupun PPPK,” jelasnya.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan para ASN di Kabupaten Pohuwato dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.





























