POHUWATO, BARGO.ID – Nasabah Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Marisa mengaku kecewa berat setelah mengetahui barang jaminannya diduga telah dilelang sebelum jatuh tempo.
Tri Yunitra, warga Kecamatan Taluditi, mengaku terkejut saat mendatangi kantor Pegadaian Marisa untuk menanyakan barang gadai miliknya. Namun, ia justru mendapat informasi bahwa perhiasannya sudah dilelang.
“Kecewa sekali dengan Pegadaian Marisa. Ba lelang barang tanpa info ke nasabah dengan alasan jaringan sampe tidak tersambung,” ungkap Tri, Selasa (24/02/2026).
Menurut Tri, jatuh tempo pembayaran seharusnya pada tanggal 27. Bahkan, dirinya mengaku masih berniat membayar bunga pinjaman agar barang tersebut tidak masuk proses lelang.
“Padahal belum lewat bulan. Jatuh tempo seharusnya tanggal 27, ini malah sudah dilelang. Baru ada niat mau bayar bunga, tidak tahu dapat info barang sudah dilelang,” jelasnya.
Ia juga mengaku sempat mempertanyakan kepada petugas terkait adanya dua barang yang digadaikan, namun hanya satu yang disebut dalam pemberitahuan.
“Saya sempat tanya ke petugas, kenapa so tidak terbaca satu surat, kan ada dua barang yang digadai. Dorang bilang karena masalah jaringan,” tambahnya.
Tri menilai seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum barang dilelang. Menurutnya, proses tersebut semestinya dilakukan secara transparan agar tidak merugikan nasabah.
Kini, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak selain mengambil sisa hasil lelang yang tersedia.
Keluhan serupa juga disampaikan Rima Mohamad, seorang ibu rumah tangga. Ia menyebut barang milik orang tuanya juga dilelang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami hanya berharap ke depan pelayanan Pegadaian Marisa agar lebih ditingkatkan, bukan menyiksa nasabah seperti ini. Semoga tidak ada korban yang sama lagi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pegadaian (Persero) UPC Marisa terkait dugaan lelang barang jaminan sebelum jatuh tempo tersebut.





























