POHUWATO, BARGO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membongkar praktik perjudian kupon putih (togel) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar beserta sejumlah pengecer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penyelidikan sejak Selasa, 20 Januari 2026,” kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. beserta sejumlah pengecer yang berada di bawah kendalinya. Pada Kamis (22/1) sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak ke rumah terduga bandar di Desa Lemito dan melakukan pengamanan secara persuasif dengan memperlihatkan surat perintah tugas.
“Terduga bandar kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H.L. diketahui telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun dengan omzet mencapai sekitar Rp1 juta per hari. Adapun jenis permainan togel yang dijalankan meliputi beberapa pasaran, seperti Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan.
Sistem perjudian tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan pasangan nomor melalui para pengecer. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang pengecer berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A., yang berperan sebagai pengumpul dan pengirim nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp1.162.476.
“Terduga bandar diketahui merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019,” ungkap Teddy.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.





























