POHUWATO, BARGO.ID – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mencuat ke publik. Ironisnya, kedua oknum tersebut diketahui masih memiliki pasangan sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu oknum diduga merupakan pejabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara pasangannya disebut sebagai staf perempuan yang masih berada dalam satu kantor dan berada di bawah koordinasinya.
Isu dugaan hubungan khusus itu ramai diperbincangkan, baik di internal instansi tempat keduanya bertugas maupun di lingkungan sekitar kantor. Sejumlah sumber menyebutkan, keduanya kerap terlihat bersama di luar jam kerja, mulai dari sering lembur hingga larut malam, jalan berdua, hingga kebersamaan yang dinilai tidak wajar oleh rekan-rekan kerja.
Staf perempuan yang disebut-sebut sebagai wanita idaman lain (WIL) itu juga dikabarkan kerap mendapatkan perlakuan istimewa. Hampir setiap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya disebut selalu dibantu langsung oleh sang pejabat.
Cerita lain yang beredar, staf tersebut disebut sering membawakan bekal sarapan untuk oknum pejabat dimaksud. Bahkan, keduanya beberapa kali didapati berada berdua di dalam mobil. Pada salah satu kesempatan, saat kendaraan dihampiri, staf perempuan itu disebut langsung berpindah ke jok belakang mobil.
Dugaan kedekatan keduanya semakin menguat setelah beredar informasi soal komunikasi intens melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp, yang dinilai melampaui urusan pekerjaan.
Yang menjadi sorotan publik, baik oknum pejabat maupun staf perempuan tersebut diketahui masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Saat dikonfirmasi wartawan, oknum pejabat yang disebut-sebut pernah mengalami demosi pasca Pilkada itu memilih menghindar dan enggan memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Saya juga belum tahu karena belum masuk laporan. Kalau sudah ada laporan, kita akan melakukan investigasi sejauh mana pelanggaran yang ada,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Rahmat menjelaskan, pihaknya akan menelaah apakah dugaan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Nanti kita lihat apakah pelanggaran itu berkenan dengan PP 94 dan masuk kategori yang mana,” ujarnya.
BKPSDM, kata dia, berharap adanya laporan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.
“Kita berharap ada laporan tertulis. Nanti kita lakukan investigasi, pengambilan berita acara, pemanggilan ke kasubbag kepegawaian, kemudian dikaitkan dengan PP 94 tentang disiplin pegawai,” jelasnya.
Menurut Rahmat, jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada indikasi, pasti ada sanksinya. Tinggal menunggu laporan itu ada dan kita lihat apakah sudah ditindaklanjuti di OPD yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum BKPSDM mengambil alih penanganan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari Kasubbag Kepegawaian di OPD tempat oknum ASN tersebut bertugas.
“Karena kejadiannya di OPD itu, sebelum BKPSDM mengambil alih, kita tanya dulu apa yang sudah dilakukan Kasubbag Kepegawaiannya,” pungkas Rahmat.
Sebagai informasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS, mulai dari hukuman ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian, dengan tetap memberikan hak pembelaan diri bagi ASN yang diperiksa.





























