POHUWATO, BARGO.ID – Dugaan praktik “jual beli” rumah bantuan pemerintah yang sempat viral di wilayah Kecamatan Duhiada’a akhirnya mulai diklarifikasi secara resmi. Pemerintah Kecamatan bersama Dinas Perkim Pohuwato pun mengumpulkan masyarakat untuk memberikan penjelasan soal isu tersebut.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Pohuwato, Mohamad Zainal Cono menegaskan bahwa apa pun istilah yang digunakan di lapangan, baik itu “jual beli” maupun “ganti rugi”, tetap saja tindakan tersebut menabrak regulasi.
“Upaya bantu membantu dengan istilah ganti rugi lalu kemudian menabrak regulasi kan? Memang kita Perkim bukan di tingkatan eksekusi, tapi semua kami data, baru langsung ke APH,” tegas Zainal.
Menurutnya, bila masyarakat benar-benar tidak lagi menempati rumah bantuan, maka prosedurnya bukan dijual, tetapi diserahkan kembali ke Pemerintah Desa ataupun melalui rekomendasi kecamatan. Pemerintah lah yang akan menentukan siapa masyarakat yang berhak menjadi penghuni baru.
“Biar nanti pemerintah yang akan mencarikan masyarakat yang tidak punya rumah. Tidak asal menjual atau memindahtangankan,” lanjutnya.
Camat Duhiada’a Tegaskan Sudah Klarifikasi
Camat Duhiada’a, Burhan Inaku Moputi menjelaskan, pihaknya memang sengaja menginisiasi pertemuan ini sebagai ruang klarifikasi antara masyarakat penerima bantuan dan Perkim.
“Ini merupakan inisiasi dari kami pemerintah kecamatan supaya masyarakat bisa klarifikasi langsung. Sehingga kami kerja sama dengan Dinas Perkim untuk menjelaskan terkait berita yang sempat viral,” ungkap Burhan.
Ia mengakui, bahasa “jual beli” di pemberitaan sebelumnya membuat masyarakat penerima merasa alergi. Namun, faktanya transaksi tetap terjadi, meski menggunakan istilah “ganti rugi”.
“Sehingga supaya sosialisasi berjalan baik maka kita hilangkan kalimat jual beli, kita ganti dengan ganti rugi. Tetapi yang mereka lakukan tetap salah,” tegas Burhan.
Nilai Transaksi Disebut Capai Puluhan Juta
Burhan juga meluruskan isu harga rumah yang disebut dijual hingga Rp40 juta. Menurut hasil klarifikasi, angka itu muncul dari akumulasi modal penghuni pertama, seperti saat membangun dapur atau penambahan ruangan, bukan harga jual rumah aslinya.
“Rinciannya pun di Rp40 juta itu misalnya pihak pertama saat membuat dapur Rp10 juta, ditambah lain-lain. Nah angka inilah yang dibayarkan pihak kedua,” jelasnya.
Perkim: Tidak Ada Kebijakan Ganti Rugi!
Dinas Perkim menegaskan, aturan jelas: rumah bantuan negara tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
“Terlepas dari pembicaraan dana-dana yang ditransaksikan, saya lebih kepada sebenarnya anda-anda itu melanggar aturan. Tidak ada kebijakan ganti rugi-ganti rugi dalam hal ini,” tutup Zainal.
Pemerintah Kecamatan dan Perkim pun mengarahkan agar pemerintah desa mendata ulang warga yang belum memiliki rumah, untuk bisa diakomodir melalui program 3 juta rumah pemerintah pusat.





























