POHUWATO, BARGO.ID – Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. memimpin kegiatan pemasangan ban lengan “Pamapta” kepada para personel di Lapangan Mapolres Pohuwato, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini menandai perubahan nomenklatur jabatan di tubuh Polri, dari Kanit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) menjadi Kanit Pamapta (Perwira Samapta).
Perubahan tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit SPKT menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tingkat Polres.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Busroni secara simbolis memasangkan ban lengan bertuliskan “Pamapta” kepada perwakilan personel sebagai tanda resmi diberlakukannya nomenklatur baru tersebut.
“Penyesuaian ini bukan hanya perubahan administrasi, tetapi bagian dari transformasi pelayanan Polri. Pamapta harus menjadi garda terdepan yang cepat tanggap, profesional, dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar Busroni dalam arahannya.
Transformasi Pelayanan Polri
Kapolres menegaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat kehadiran aparat di tengah masyarakat. Dengan nomenklatur baru, satuan Pamapta diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, presisi, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Ini bukan sekadar pergantian nama. Perubahan ini membawa tanggung jawab baru agar seluruh personel mampu menyesuaikan diri dengan semangat reformasi Polri menuju pelayanan publik yang modern dan profesional,” kata Kapolres.
Kegiatan diakhiri dengan apel bersama yang diikuti oleh Wakapolres Pohuwato, pejabat utama, serta seluruh personel Polres Pohuwato.
Langkah ini menjadi simbol transformasi struktural Polri di tingkat Polres, sejalan dengan arahan Kapolri untuk memperkuat peran pelayanan kepolisian di lini terdepan.





























