BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Hotel Grand Central Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (19/7/2025).
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, hadir langsung untuk menandatangani dokumen kesepakatan tersebut sebagai pihak pertama. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku sebagai pihak kedua.
Kesepakatan ini mencakup berbagai program perlindungan tenaga kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
“Nota kesepahaman ini menjadi langkah konkret kita untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Pohuwato, baik yang berada di sektor formal maupun sektor informal,” kata Bupati Saipul.
Bupati Saipul juga mengapresiasi sinergi yang terbangun dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan, perlindungan tenaga kerja merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap implementasi kerja sama ini dapat berjalan maksimal sehingga tidak ada lagi pekerja di Pohuwato yang tidak mendapatkan hak perlindungan sosialnya,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Anggota DPRD Rizal Pasuma, Sekda Iskandar Datau, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Stephano Liwu.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemkab Pohuwato semakin optimistis cakupan kepesertaan program jaminan sosial di wilayahnya akan terus meningkat, seiring komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di daerah.