BARGO.ID – Kejaksaan Negeri Boalemo resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik dalam dua perkara tindak pidana berat, yakni kasus pencurian dan pembunuhan.
Total tiga tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pada Jum’at (13/6/2025).
Dalam perkara pencurian, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial AA dan RDK kepada Jaksa Penuntut Umum Sofyan Rauf, S.H., M.H.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan Angka 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, tersangka berinisial RK diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Nursetyo Ramadhan, S.H.
RK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, atau Pasal 365 Ayat (4) junto Ayat (3) ke-4 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat proses hukum kedua perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan objektif, sebagai wujud dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Yopy.
Dengan selesainya tahap II ini, kedua perkara tersebut siap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses penuntutan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
#B | 02