BARGO.ID, POHUWATO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2025, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Yusril M. Helingo dan Fatmawati Syarif (ILOMATA) dengan perkara nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau dianggap kabur (absurd).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima petikan putusan dari MK.
“Jika petikan putusan diterima hari ini, besok kami akan langsung menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, hasil pleno akan diserahkan ke DPRD Pohuwato untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dijadwalkan Jumat nanti,” ujar Firman.
Ia pun menambahkan bahwa komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato sudah dilakukan terkait penetapan pasangan calon terpilih, yakni Saipul Mbuinga dan Iwan Adam (SIAP).
Terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Firman mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Presiden Republik Indonesia.
“Kita masih menunggu Perpres, karena jadwal pelantikan ditentukan oleh Presiden,” jelasnya.
Terakhir, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, berharap dengan berakhirnya seluruh proses Pilkada, seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dalam mendukung pemerintahan yang baru.
“Siapapun yang terpilih adalah pilihan rakyat. Sudah saatnya kita bersatu untuk mengawal jalannya pemerintahan ke depan demi kemajuan Pohuwato,” pungkasnya.
#B | 02