Daerah

Pani Gold Mine: Pembatasan Akses Penambang Demi Keselamatan Bersama

×

Pani Gold Mine: Pembatasan Akses Penambang Demi Keselamatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Foto: Pani Gold Mine

POHUWATO, BARGO.ID – Manajemen Pani Gold Mine menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (21/9/2026).

Dalam RDP tersebut, manajemen Pani Gold Mine menyampaikan bahwa pembatasan akses penambang dan pembongkaran tenda merupakan langkah untuk menjaga keselamatan (safety) semua pihak, baik karyawan maupun warga masyarakat.

Selain dihadiri perwakilan manajemen Pani Gold Mine, RDP juga diikuti perwakilan masyarakat serta sejumlah pimpinan dinas dan instansi terkait.

Pertemuan tersebut diselenggarakan untuk menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya terkait penertiban area operasional perusahaan.

RDP dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. Dalam kesempatan tersebut, Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban yang diambil perusahaan berlandaskan regulasi dan perizinan resmi yang dimiliki.

“Pani Gold Mine beroperasi berdasarkan izin resmi yang sah. Atas dasar tersebut, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan area konsesi dari berbagai kegiatan yang tidak sesuai regulasi,” tegas Fabilia.

“Dalam menjalankan operasional, kami senantiasa berpedoman pada prinsip Good Mining Practice serta mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pihak,” tambah Fabilia.

Selain isu K3 dan pengamanan area, RDP juga membahas penertiban di area Mutiara serta proses penyelesaian klaim lahan.

Pani Gold Mine meluruskan fakta di lapangan dengan menjelaskan bahwa upaya sosialisasi secara persuasif telah dilakukan selama satu minggu sebelum penertiban dilaksanakan.

Perusahaan juga mengungkapkan adanya pengakuan dari pihak yang mengklaim lokasi di area Mutiara bahwa banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan mereka untuk beraktivitas di lokasi tersebut.

Superintendent Asset Protection Pani Gold Mine, Sri Joko Yunanto, menjelaskan pendekatan perusahaan dalam merespons tuntutan dan persoalan lahan masyarakat.

“Terkait penyelesaian klaim lahan, perusahaan selalu mengedepankan niat baik dan musyawarah. Kebijakan penyelesaian yang kami terapkan telah dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari pemerintah yang tergabung dalam SATGAS,” ujar Sri Joko.

“Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan kebijakan atau itikad baik perusahaan, bukan sebuah kewajiban hukum. Oleh karena itu, jika opsi penyelesaian yang ditawarkan ditolak, proses dianggap selesai dan selanjutnya kami menyerahkan pada kepastian hukum yang berlaku,” pungkasnya di hadapan peserta RDP.

Pani Gold Mine juga menyayangkan masih ditemukannya aktivitas penambangan tanpa izin oleh oknum di area yang sebelumnya telah menerima kebijakan penyelesaian.

Perusahaan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan. Pani Gold Mine menegaskan tidak akan memberikan kebijakan penyelesaian secara berulang terhadap pihak maupun area yang telah diselesaikan sebelumnya.

Tentang Pani Gold Mine

Pani Gold Mine merupakan proyek pertambangan emas yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pani Gold Mine berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, penerapan prinsip Zero Harm, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, serta kontribusi positif terhadap keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *