POHUWATO, BARGO.ID – Seorang warga Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, berinisial NA melaporkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum penambang berinisial KH ke Polres Pohuwato.
NA mengaku lahan perkebunan miliknya seluas kurang lebih dua hektare mengalami kerusakan parah akibat buangan sedimen dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Tak hanya melapor ke pihak kepolisian, NA juga meminta Kepala Desa Bulangita, Aya Fendi Diange, ikut turun tangan memediasi persoalan tersebut.
“Saya minta selaku Kepala Desa Bulangita Aya Fendi Diange harus bisa bagaimana ikut menyelesaikan persoalan ini. Harusnya beliau yang memediasi,” ujar NA kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut NA, setelah laporan disampaikan ke Polres Pohuwato, seharusnya ada langkah awal berupa penghentian sementara aktivitas tambang hingga proses penanganan kasus selesai.
Ia mengaku baru saja mendatangi lokasi lahannya dan masih menemukan tanda-tanda aktivitas pertambangan yang diduga baru saja dilakukan.
“Saya saja barusan dari lahan, itu pece masih basah-basah berarti ada aktivitas. Itu panjura-panjura semua muaranya ke lahan saya. Ini kan karena aktivitas jalan terus,” ungkapnya.
NA pun meminta aparat kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh KH.
Ia khawatir jika aktivitas tersebut terus berjalan, kerusakan lahan miliknya akan semakin parah.
“Untuk itu saya meminta dari pihak kepolisian untuk memberhentikan dulu aktivitas pertambangan dari saudara KH,” tegasnya.
NA juga berharap aparat tidak menunggu hingga aktivitas tambang selesai baru kemudian melakukan penindakan.
“Yang saya khawatirkan jangan sampai habis pekerjaan lalu kemudian pihak kepolisian baru mau turun lapangan dan memberhentikan aktivitas ini,” tambahnya.
Menurut NA, hingga saat ini aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut masih terus berlangsung.
“Intinya sampai saat ini aktivitas pertambangan emas ini jalan terus. Harapan saya kalau bisa untuk sementara diberhentikan dulu,” katanya.
Akibat aktivitas tersebut, NA mengaku mengalami kerugian besar karena lahan perkebunannya tertimbun material buangan tambang.
Bahkan, ia menuntut ganti rugi kepada oknum penambang berinisial KH sebesar Rp200 juta atas kerusakan lingkungan dan lahan perkebunan miliknya.
Kasus ini pun kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Pohuwato.





























