BARGO.ID – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi serta Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), yang juga dikenal sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV ini berlangsung di Aula Warkop Omah, Marisa.
Sejumlah pejabat dari instansi terkait turut hadir, di antaranya Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan, M.P., perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Istiana Prasetia Tri Utami, S.ST., Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo Khaeruddin, S.Hut., M.Si., serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Akbar Ar, S.P.W.K. Turut hadir pula Tim INVER dari kecamatan dan desa se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan apresiasi atas perhatian BPKH Wilayah XV terhadap kawasan hutan di Pohuwato.
Dirinya menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan penguasaan dan legalitas lahan di kawasan hutan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV yang telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,” ungkap Wabup Iwan Adam.
Wabup Iwan Adam juga menekankan pentingnya legalitas dan perlindungan kawasan hutan.
Menurutnya, program INVER PPTPKH dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menggarap lahan di kawasan hutan, sekaligus memastikan fungsi ekologis kawasan tetap terjaga.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan,” ujar Wabup Iwan Adam.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kata Wabup Iwan Adam, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini, yang akan dilanjutkan dengan tahapan inventarisasi dan verifikasi dalam rangka pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA.
Kemudian, Wabup Iwan Adam juga menjelaskan bahwa kehadirannya mewakili Bupati Pohuwato yang tengah mengikuti agenda lain di waktu bersamaan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan PPTPKH merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung reforma agraria. Kebijakan ini diamanatkan dalam Nawacita RPJMN 2015–2019 dan berlanjut pada RPJMN 2020–2024.
“Tujuan utamanya adalah menyediakan tanah untuk TORA serta melaksanakan redistribusi dan legalisasi aset di kawasan hutan,” jelas Maryuna.
Maryuna menambahkan, pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare dan membuka akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare melalui berbagai skema seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Tidak hanya itu, Maryuna juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 110 A dan 110 B sebagai landasan pelaksanaannya.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal penting dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan Pohuwato.
Terakhir, Harapannya, program ini dapat menciptakan keadilan agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan.
#B | 02