BARGO.ID – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, secara resmi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-35 Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Tahun Buku 2024, yang digelar di Kantor KUD Dharma Tani, Kecamatan Duhiadaa, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan tahunan ini turut dihadiri Ketua KUD Dharma Tani, Idris Kadji, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sejumlah anggota DPRD Pohuwato, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Ibrahim Kiraman, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Zulkifli Umar, Direktur PT Pani Gold Project (PGP), Boyke Poerbaya Abidin, para camat, serta jajaran pengurus dan pengawas koperasi.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Wabup Iwan Adam juga menyampaikan salam dan harapan Bupati agar RAT ke-35 ini dapat menghasilkan keputusan strategis demi kemajuan koperasi.
“Beliau menitipkan salam hormat kepada seluruh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani. Semoga RAT kali ini menjadi momentum untuk merumuskan langkah terbaik bagi koperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup Iwan Adam pun turut menyinggung sejarah panjang KUD Dharma Tani yang sudah berdiri sejak era 1970-an dan 1980-an.
Menurutnya, koperasi ini sempat menjadi yang paling diandalkan di Kecamatan Marisa pada masa itu.
“Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, hanya diperbolehkan satu KUD di setiap kecamatan. Karenanya, KUD Dharma Tani menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan hingga kini eksistensinya masih terjaga,” jelasnya.
Dirinya berharap melalui RAT ini, seluruh anggota, pengurus, dan pengawas dapat bermusyawarah dan menyepakati program kerja yang mampu mendorong kemajuan koperasi secara berkelanjutan.
“Insyaallah hasil RAT ini akan membawa manfaat besar, tidak hanya bagi anggota koperasi, tapi juga bagi masyarakat Pohuwato secara keseluruhan. Mari kita terus jaga semangat kebersamaan, saling mendukung, dan menyelesaikan tantangan secara kolektif,” imbaunya.
Tidak sampai disitu, Wabup Iwan Adam juga memberikan apresiasi terhadap konsistensi KUD Dharma Tani yang rutin menyelenggarakan RAT tepat waktu. Dirinya menyebut, pelaksanaan RAT tahun ini bahkan dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Batas akhir pelaksanaan RAT tahun ini adalah 31 Juni, dan KUD Dharma Tani sudah melaksanakannya di pertengahan bulan Juni. Ini bukti komitmen koperasi terhadap aturan dan tata kelola yang baik. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi,” tutupnya.
Terakhir, RAT ke-35 ini diharapkan menjadi wadah evaluasi dan perencanaan yang mampu memperkuat posisi KUD Dharma Tani sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pohuwato.
#B | 02