GORONTALO, BARGO.ID – Isu larangan toko emas membeli emas dari masyarakat akhirnya diluruskan aparat. Fakta mengejutkan terungkap, jual beli emas ternyata tidak dilarang, namun ada syarat penting yang wajib dipatuhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, menegaskan bahwa masyarakat bebas menjual perhiasan atau logam mulia miliknya.
“Kalau masyarakat mau jual perhiasannya, logam mulianya, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan, bukan dari hasil tambang ilegal,” tegasnya saat ditemui di Mapolda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).
Namun di balik kelonggaran itu, ada ancaman serius yang mengintai. Maruly menegaskan, pembelian emas dari aktivitas tambang ilegal bisa berujung pidana berat.
Hal ini diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Jadi bukan jual beli emasnya yang dilarang, tapi sumbernya. Kalau dari tambang ilegal, itu yang berbahaya,” jelasnya.
Penambang Rakyat Terjepit, IPR Jadi Satu-satunya Jalan
Di sisi lain, kondisi penambang rakyat disebut semakin terdesak. Maruly menyebut, satu-satunya cara agar tetap bisa menambang secara aman adalah dengan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pasalnya, pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran tambang tanpa izin, tapi masyarakatnya malah dipidana. Itu kasihan masyarakat,” ujarnya.
Fakta Mengejutkan: IPR Sempat ‘Mandek’ Bertahun-tahun
Lebih lanjut, Maruly mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Meski Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ada sejak 2022, proses penerbitan IPR sempat mengalami kebuntuan panjang.
“Sejak 2022 sampai 2024 tidak ada progres. Terjadi stuck, pembiaran masyarakat menambang ilegal dan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Namun, situasi mulai berubah sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. Proses pengajuan IPR kini disebut meningkat signifikan.
Gubernur Turun Tangan, Tapi Respons Penambang Minim
Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail disebut sudah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menambang secara legal.
Bahkan, tim terpadu dibentuk untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Namun ironisnya, dari banyaknya penambang rakyat, baru sekitar 16 orang yang tercatat mengajukan IPR.
“Padahal pemerintah sudah sangat serius mengakomodir. Tapi belum dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat,” kata Maruly.
Polisi Justru Ingin Penambang Legal
Menariknya, pihak kepolisian justru berharap seluruh aktivitas tambang rakyat memiliki izin resmi.
Hal ini agar penegakan hukum pidana tidak perlu dilakukan terhadap masyarakat.
“Kalau semua sudah punya IPR, kami juga tenang. Tidak perlu ada penindakan,” tegasnya.
Ia pun menyebut Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, terus mendorong percepatan penerbitan IPR agar masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab.
Kesimpulan: Boleh Jual Emas, Asal Jangan dari Tambang Ilegal!
Dengan penegasan ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati. Jual beli emas tetap aman, selama asal-usulnya jelas dan bukan dari aktivitas ilegal.
Sementara bagi penambang, mengurus IPR kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar terhindar dari jerat hukum.




























