JAKARTA, BARGO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (4/9/2025).
Penetapan dilakukan usai Nadiem diperiksa tiga kali dan penyidik menemukan cukup alat bukti. Ia juga sudah dicegah ke luar negeri sejak Juni 2025.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun. Sebelumnya, sudah ada empat tersangka lain dari pejabat Kemendikbudristek hingga konsultan perorangan.