POHUWATO, BARGO.ID – Keluhan para Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato semakin keras terdengar. Pasalnya, TKD yang menjadi hak mereka disebut belum dibayarkan selama tujuh bulan sejak Juni 2025. Kondisi inipun membuat pemerintah desa tertekan sekaligus mempertanyakan transparansi keuangan daerah.
Seorang Kepala Desa yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga memasuki Desember, tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai kapan TKD akan dicairkan.
“Itu dari bulan Juni sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (26/12/2025).
Bukan hanya TKD yang macet, kata dia, Gaji para Imam Desa dan PBH juga belum dicairkan. Sementara pemerintah desa tetap dituntut menyelesaikan kewajiban desa, termasuk pembayaran PBB.
“Ini semua tagihan sudah diselesaikan, semua berkas sudah menumpuk di Keuangan (BPKPD). Kalau memang alasannya efisiensi, ini sudah keterlaluan. Coba kami tanya, sudah ke mana uang daerah ini?” ujarnya tegas.
Dia juga mempertanyakan terkait aturan pembagian pendapatan daerah yang mewajibkan 10 persen dialokasikan untuk desa. Namun kenyataannya, hak tersebut justru tak kunjung diberikan.
Protes serupa datang dari Kepala Desa lainnya. Kades dari barat ini menyebut proses pengurusan tagihan justru membebani pemerintah desa karena harus membeli materai, kertas, hingga bolak-balik ke kantor keuangan.
“Pengurusan begini hanya bikin rugi pemerintah desa, karena torang (kami) harus bolak balik. Perjanjiannya kan Desember cair, tapi sekarang sudah Desember, lalu bagaimana? Apalagi ini bukan satu dua desa, tapi 101 desa,” keluhnya.
Para Kades inipun berharap pemerintah daerah segera memberikan jawaban dan solusi terkait hal ini.
“Jangan sampai karena keterlambatan selama berbulan-bulan ini bikin hambat dorang (mereka) aparat desa pe kinerja,” ujarnya kompak.
Hingga berita ini dirilis, pihak BPKPD Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran TKD dan tagihan lainnya.





























