JAKARTA, BARGO.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 4 Maret 2026 di Jakarta.
Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa THR yang dimaksud adalah untuk Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 juga diatur secara detail mulai dari mekanisme perhitungan hingga proses pencairan di lapangan.
Dibayar Langsung ke Rekening, Ini Mekanismenya
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Pembayaran dilakukan dengan mekanisme langsung kepada penerima. Namun dalam kondisi tertentu, pembayaran bisa dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Menariknya, proses perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, satuan kerja dapat menggunakan aplikasi berbasis desktop.
Setelah perhitungan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SPM-LS untuk THR dan gaji ke-13 ini dibuat terpisah dari pembayaran gaji bulanan. Termasuk juga untuk pembayaran kekurangan atau susulan.
Khusus TNI, Kemenhan, dan Perwakilan RI di Luar Negeri
Aturan teknis juga mengatur skema khusus untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Perwakilan RI di luar negeri.
Mekanisme pencairannya tetap mengacu pada sistem perbendaharaan dan aplikasi SAKTI, namun mengikuti ketentuan teknis khusus sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing instansi.
Pensiunan Lewat Taspen dan Asabri
Bagi pensiunan dan penerima tunjangan, pembayaran dilakukan melalui dua BUMN pengelola dana pensiun, yakni PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kedua perusahaan tersebut wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah.
Pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji ke-13 pun dibuat terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan.
Sisa Dana Wajib Disetor ke Kas Negara
Dalam aturan itu juga ditegaskan, apabila terdapat sisa dana pembayaran yang melalui bendahara pengeluaran, maka wajib disetorkan kembali ke kas negara.
Penyetoran harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh digabung dengan setoran lainnya, sesuai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Ada Pengawasan Internal
Menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan melakukan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.
Dengan terbitnya aturan teknis ini, proses pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan kini memiliki kepastian mekanisme yang jelas.
Publik pun kini menanti jadwal resmi pencairan sesuai Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar penentuan waktu pembayaran.




























