BARGO.ID – Sebuah video viral yang merekam aksi pengeroyokan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang konsumen di jalan raya beredar luas di media sosial, pada Sabtu (17/3/2025).
Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, balok kayu, hingga memukul korban dengan helm. Beberapa di antaranya bahkan tampak mengejar pria yang diduga sebagai konsumen perusahaan leasing.
Polresta Gorontalo Kota langsung merespons kejadian ini dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Sat Reskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mereka telah resmi ditahan sejak hari ini, Jum’at (28/3/2025),” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam keterangannya.
Identitas para tersangka diketahui sebagai berikut:
• GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya.
• RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi.
• RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
• MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
• IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.
“Dengan bukti yang cukup, keenam tersangka telah resmi kami tahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Akmal.
#B | 02