BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tengah melakukan penertiban terhadap aset milik daerah yang diduga dikuasai secara ilegal oleh warga di Desa Duhiada’a, Kecamatan Duhiada’a, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Langkah tegas ini dilakukan setelah batas waktu pengosongan yang telah diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak yang menguasai lahan.
Aset yang ditertibkan berupa tanah dan bangunan yang tercatat resmi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Induk Bidang Tanah 30.04.10.04.00174 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Duhiada’a, Amir Ma’a, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga Siwan Djafar yang diketahui menguasai lahan tersebut tanpa izin resmi.
“Kami telah melayangkan surat resmi sejak 21 Januari 2025 dan memberikan tenggat waktu pengosongan hingga 7 Mei. Namun karena tidak ada tindak lanjut, maka hari ini kami laksanakan penertiban,” ujar Amir saat ditemui di lokasi.
Menurut Amir, lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan pengajian anak-anak. Namun aktivitas itu terhenti selama hampir setahun akibat penguasaan sepihak oleh warga.
“Sudah berulang kali kami melakukan pendekatan langsung dan memberikan peringatan, tetapi yang bersangkutan tetap menolak meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Kemudian, penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, serta aparat pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perda dan Trantibum Satpol PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa aset milik negara tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dalam hal ini kami hanya menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Bayu.
Ia mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelumnya telah dibeli secara resmi oleh Pemerintah Daerah dari pemilik sah. Namun, ahli waris menolak mengakui transaksi tersebut meski sertifikatnya telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah diberikan penjelasan dan pendekatan secara baik-baik, pihak yang bersangkutan akhirnya bersedia mengosongkan lahan. Kami juga sudah memasang papan tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemda Pohuwato,” tutup Bayu.
#B | 02