BARGO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, pada Jum’at (16/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kedua tersangka yang ditahan yakni SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato menjelaskan, berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp342.823.048.
Temuan kerugian tersebut meliputi:
• Pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 sebesar Rp24.515.685
• Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2023 sebesar Rp137.500.306
• Pengelolaan keuangan BUMDes yang bersumber dari APBDes tahun 2021 sebesar Rp180.807.057
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp97.500.306 dari tersangka SMB sebagai bagian dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
#B | 02