BARGO.ID – Panitia Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan evaluasi administrasi terhadap berkas pendaftaran calon Dewan Pengawas.
Ketua Panitia Seleksi, Sadirun, menyampaikan bahwa hingga penutupan masa pendaftaran pada Kamis, 15 Mei 2025, hanya satu orang yang mengajukan diri sebagai calon Dewan Pengawas, yakni atas nama Rinto Ali.
Setelah dilakukan verifikasi, berkas pendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
“Setelah kami melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap berkas yang masuk, calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Sadirun di Kantor Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Ekonomi SDA Setda Pohuwato, Jum’at (16/5/2025).
Sebelumnya, Panitia Seleksi telah memperpanjang masa pendaftaran calon Dewan Pengawas hingga 15 Mei 2025 guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria.
Seluruh proses seleksi ini, lanjut Sadirun, dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun hasil verifikasi administrasi ini telah dituangkan dalam Surat Pengumuman Seleksi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Dewan Pengawas Perumdam Tirta Moolango, dan diperkuat dengan Berita Acara Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Nomor 10 Tahun 2025.
“Seluruh tahapan seleksi kami laksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Sadirun.
Panitia Seleksi akan segera mengumumkan jadwal dan teknis pelaksanaan seleksi tahap selanjutnya bagi calon yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
#B | 02