BARGO.ID, MARISA – Kebakaran terjadi di Perumahan Griya Syariah Permai, Dusun Teladan 4, Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa pada Kamis (11/07/2024), sekitar pukul 08.45 wita. Dugaan awal kebakaran disebabkan korsleting listrik.
Menurut informasi dari Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Nikson Pakaya, melalui Kabid Perda dan Trantibum (PPNS) Satpol-PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP, pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 08.45 wita. Rumah yang terbakar adalah milik Porwo Widodo, seorang pegawai negeri sipil berusia 36 tahun.
“Kami langsung mengerahkan personil dan armada pemadam kebakaran pada pukul 08.47 wita dan tiba di lokasi pada pukul 08.52 wita. Sesampainya di lokasi, kami mendapati bahwa api telah berhasil dipadamkan oleh warga setempat menggunakan APAR atau Alat Pemadam Api Ringan”, ujarnya.
Tim pemadam kebakaran segera melakukan pengecekan untuk memastikan api benar-benar padam. Dalam peristiwa ini, kerugian materil yang dilaporkan meliputi satu unit televisi, satu unit dispenser, dan sebuah rak TV.
Jebolan STPDN Jatinangor ini mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh korsleting listrik, berdasarkan hasil pengamatan di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) dan wawancara dengan pemilik rumah.
“Saksi, yang merupakan tetangga Porwo Widodo, melihat asap keluar dari jendela rumah dan segera menghubungi pemilik rumah yang tengah bekerja. Pemilik rumah kemudian meminta bantuan temannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke markas pemadam kebakaran”, jelasnya.
Karena itu, mantan Penjabat Kepala Desa Soginti Kecamatan Paguat ini pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik.
“Pastikan peralatan listrik di rumah, agar kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang”, imbau terbaik satu Diklat PPNS Penegak Perda dan Perkada di Lemdiklat Reserse Polri tahun 2022 ini.