POHUWATO, BARGO.ID – Mencuat kabar tak sedap terkait pemanfaatan rumah komunal yang diperuntukkan bagi nelayan di Kabupaten Pohuwato. Perumahan yang dibangun sebagai bantuan untuk masyarakat kurang mampu itu diduga telah berpindah kepemilikan ke pihak lain.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, rumah nelayan yang berlokasi di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, tersebut sudah diperjualbelikan secara bebas oleh penerima awal kepada orang lain yang tidak berhak.
Hasil penelusuran, perumahan nelayan yang dibangun sejak tahun 2017 itu kini sudah ada 21 unit yang berpindah tangan.
“Harganya variatif, ada yang dijual Rp 15 juta sampai Rp 40 juta per unit. Bahkan ada yang awalnya dibeli Rp 27 juta lalu dijual lagi Rp 40 juta,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Senin (3/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato melalui Kabid Perumahan, Zen Cono, tidak membantah temuan itu.
“Ya, kita sudah terima informasi itu dan total ada 21 rumah komunal sesuai data yang masuk,” kata Zen kepada wartawan.
Zen menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati dan meminta kepala desa serta camat untuk kembali mensosialisasikan larangan keras jual beli atau pemindahtanganan rumah bantuan tersebut.
“Ini sudah kami wanti-wanti dari awal. Bantuan ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Bahkan saat reses bersama anggota DPRD, saya sudah sampaikan langsung ke masyarakat,” tegas Zen.
Zen memastikan, pemerintah daerah akan menertibkan dugaan transaksi ilegal ini. Bahkan dirinya menyebut sangat mungkin ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Karena ini aset negara, lalu seenaknya diperjualbelikan. Sementara para penghuni belum punya status kepemilikan yang sah. Ini akan ada penindakan. Kita tertibkan,” tutupnya.





























