POHUWATO, BARGO.ID – Polemik operasional retail yang buka 1 kali 24 jam di Kabupaten Pohuwato akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Pohuwato, Ibrahim Kiraman, angkat bicara terkait keluhan pedagang kecil yang merasa tercekik.
Ibrahim menegaskan, pihaknya belum memastikan apakah operasional retail 24 jam tersebut telah sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati sejak awal.
“Kalau terkait perizinan yang buka satu kali 24 jam itu saya mau cek dulu di perjanjian awal mereka. Karena setahu kami, mereka hanya buka sampai jam 11 malam,” ujar Ibrahim, Jum’at (30/1/2026).
Ia mengaku, untuk kebijakan jam operasional retail, kewenangannya tidak sepenuhnya berada di Dinas Perindagkop UKM. Menurutnya, dalam PKS awal, pengaturan jam buka berada di luar dinas yang dipimpinnya.
“Perjanjian awal itu bukan ke Kadis Perindag, tapi ke Kabag Tapem, Pak Wenas. Beliau yang memiliki PKS dengan pihak retail,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, Dinas Perindagkop UKM hanya mengatur soal zonasi, yakni jumlah retail di setiap kecamatan. Sementara soal jam operasional, tertuang dalam perjanjian awal yang harus dikroscek kembali.
“Kalau kami itu zonasi. Di kecamatan ini berapa retail, itu kewenangan kami. Tapi pengaturan jam buka itu ada di perjanjian awal,” katanya.
Meski demikian, Ibrahim memastikan akan melakukan koordinasi lintas bidang untuk memastikan legalitas retail yang buka 24 jam tersebut.
“Insyaallah besok saya mau kroscek langsung perjanjian awal mereka. Karena itu ada PKS, ada perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang warung kecil dan pelaku UMKM di Pohuwato melakukan protes keras terhadap retail modern yang beroperasi tanpa henti dari pagi hingga pagi hari.
Mereka menilai keberadaan retail 24 jam membuat warung tradisional kehilangan pelanggan dan berdampak langsung pada penurunan omzet.
Para pedagang mendesak Bupati Pohuwato dan DPRD segera turun tangan menertibkan retail yang dinilai tidak berpihak pada usaha kecil dan ekonomi rakyat.





























