BARGO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM., dan Hj. Fatmawati Syarif, SE., MM., terkait perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato.
Kabar ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melalui kuasa hukumnya, Yakop Mahmud dan Partners Law Firm, setelah menerima informasi dari portal perkara resmi MA.
Kasasi dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan ditolak.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat,” ujar perwakilan tim kuasa hukum KPU Pohuwato, Yakop Mahmud, Selasa (19/11/2024).
Dengan keputusan ini, proses sengketa di ranah Tata Usaha Negara (TUN) terkait Pilkada Pohuwato dinyatakan telah berakhir.
Saat ini, perkara tersebut sedang memasuki tahap minutasi atau pengarsipan dalam lembar negara oleh majelis hakim. Setelah selesai, salinan putusan akan disampaikan kepada pengadilan yang mengajukan perkara.
“Ini menegaskan bahwa KPU Pohuwato telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Yakop.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang melibatkan kedua pihak sejak sengketa Pilkada Pohuwato mencuat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Yusri dan Hj. Fatmawati belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.