BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato mencatat prestasi membanggakan setelah meraih nilai 84,83 dan masuk dalam Zona Hijau dengan kategori B Kualitas Tinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024.
Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Penilaian yang berlangsung dari Mei hingga September 2024 ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pohuwato. Berikut hasil lengkapnya:
– Dinas Pendidikan: 89,91
– Dinas Penanaman Modal dan PTSP: 89,28
– Dinas Kesehatan: 89,27
– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: 87,07
– Dinas Sosial: 81,29
– Puskesmas Duhiada’a: 81,43
– Puskesmas Buntulia: 75,60
Hasil ini menunjukkan bahwa sejumlah unit pelayanan publik di Pohuwato telah memenuhi standar tinggi yang ditetapkan Ombudsman.
Ombudsman RI Berikan Apresiasi
Dalam acara penyerahan hasil evaluasi yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato pada Senin (9/12/2024), Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky P. Rantung, mengapresiasi kinerja OPD di Pohuwato.
“Capaian ini membuktikan komitmen Pohuwato dalam meningkatkan pelayanan publik. Kami berharap pemerintah daerah terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar Lucky.
Piagam penghargaan diserahkan kepada enam OPD yang meraih nilai terbaik, yaitu:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Dinas Sosial
6. Puskesmas Duhiada’a
Rekomendasi untuk Peningkatan Pelayanan
Ombudsman RI menyarankan agar unit pelayanan publik yang meraih nilai antara 78,00 hingga 100 diberikan prioritas anggaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Sementara itu, unit yang mendapatkan nilai di bawah 78,00 diminta untuk mengikuti pembinaan agar pemahaman terhadap regulasi dan prinsip pelayanan publik semakin kuat.
Dengan hasil ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato diharapkan terus melakukan perbaikan dan inovasi untuk menjamin pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.